Selamat Datang di Portal Penggemar Burung

Beberapa Burung Tak Diperbolehkan Lagi Ikut Kontes Berkicau

Kebiasaan masyarakat Indonesia memelihara burung dalam sangkar sudah menjadi budaya. Hobi memelihara burung pun berkembang ke arah kontes kicauan dan keindahan posturnya.
 Salah satu kontes burung yang mulai populer di Indonesia sejak awal 1970-an adalah burung perkutut (Geopelia striata). Mulai 1976, kontes berkembang melibatkan aneka jenis burung.
Sebutlah burung berkicau yang populer adalah burung impor seperti Hwa Mei (Garrulax canorus), poksai hitam (Garrulax chinensis), dan kenari (Serinus canarius). Sementara jenis burung lokal yang biasa dikonteskan adalah cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), kucica hutan atau murai batu (Copsychus malabaricus), dan kacamata jawa (Zosterops flavus).
Menurut Poskotanews (15/3/2018), ada pula lovebird (Agapornis sp.), cica daun besar atau cucak hijau (Chloropsis sonnerati), kacer sumatra (Copsychus saularis), anis kembang (Geokichla interpres), dan Kenari (Serinus canarius).
Kontes burung pun diikuti segala lapisan masyarakat, termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan burung murai batu kesayangannya. Bahkan festival burung berkicau sempat digelar di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, untuk memperebutkan Piala Presiden pada Maret 2018.
Namun kini, kontes burung belum tentu bisa bergerak bebas. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia Siti Nurbaya menerbitkan aturan baru dengan menambah daftar satwa dilindungi dari 294 menjadi 921 jenis yang dilindungi, termasuk di antaranya adalah burung berkicau cucak rawa, kenari, dan kacamata jawa.
Daftar itu tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. "Dasar kriterianya (merujuk) Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 1999," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK drh. Indra Exploitasia yang dikutip detikcom (31/7).
Bila melanggar aturan main tersebut, tulis Okezone (31/7), sanksi yang dikenakan adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta--sesuai Pasal 40 UU No. 7/1999. Sementara, bila lalai, akan ada sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Buntut dari penerbitan aturan baru tersebut pun membuat protes mulai "menyerbu" kontes burung berkicau. Apalagi beberapa burung yang ikut kontes sudah masuk daftar satwa dilindungi.
"Menurut saya ada kekeliruan dari pemimpin kita juga. Presiden Jokowi mengadakan kontes burung kicau. Bupati dan yang lainnya jadi ikutan juga. Pada akhirnya masyarakat berlomba-lomba, permintaan akan burung tinggi, sementara pemerintah tak bisa menjamin burung-burung ini tidak diambil dari alam," tutur Direktur Eksekutif FLIGHT (Yayasan Terbang Indonesia), Marison Guciano.
Marison pun meminta kontes burung berkicau dihentikan karena memicu tingginya angka permintaan burung. Menurutnya, ini adalah salah satu gejala yang harus diamati dan berkontribusi terhadap kepunahan burung-burung di Indonesia.
Marison pun mengangkat jempol bila pemerintah mau merazia pasar burung Pramuka, Jakarta Pusat. Menurut Marison, Pasar Pramuka adalah pasar burung terbesar dan terburuk se-Asia Tenggara.
Namun, menurut Ornitolog (ahli burung) Indonesia Rudyanto, kontes burung berkicau bakal abadi. "Penggemarnya masih banyak dan kalaupun ada larangan untuk jenis yang dilindungi, masih banyak kok jenis burung berkicau yg menurut saya belum dilindungi juga," ujarnya saat dihubungi Beritagar.id melalui WhatsApp, Rabu (1/8).
"Burung yg diberi nama ibu negara, Myzomela irianae, juga tidak masuk daftar dilindungi," katanya menambahkan. Sebaliknya, ada jenis burung yang tidak berada di Indonesia tapi tetap masuk daftar satwa dilindungi.
Kebetulan hampir semua jenis burung yang telah disebutkan di atas merupakan burung atau satwa liar. "Kira-kira ada 1.726 jenis burung liar yang tersebar di seluruh Indonesia hingga 2017," kata Direktur Kutilang Indonesia Birding Club, Imam Taufiqurrahman, saat dihubungi terpisah pada Rabu pula.
Namun menurut Mongabay, hingga 2018, ada 1.771 jenis burung di Indonesia. Sementara jenis burung yang dilindungi saat ini sebanyak 436 jenis. Sementara jenis burung endemik Indonesia yang telah teridentifikasi berjumlah 513 jenis.
Menurut Rudyanto, burung-burung liar itu harus dijaga kelestariannya. Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun juga dapat ikut berperan menyelamatkan burung liar.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain tidak membeli dan tidak memelihara burung di sangkar. Jika harus melakukan itu yakinkan bahwa burung yang akan dibeli disertai dengan izin lengkap.
Seandainya ada anggota masyarakat yang memiliki burung peliharaan, sebaiknya tidak lagi membeli yang baru dan jangan sekali-kali melepaskannya. Melepas burung peliharaan ke alam, walaupun maksudnya baik, dapat menyebabkan bencana yang lebih besar.
Bahkan ia pun pernah mengingatkan Jokowi melalui Twitter untuk tidak beli burung di pasar burung dan melepaskannya begitu saja. Tidak baik bagi alam.
Hal serupa juga pernah diungkapkan oleh direktur regional TRAFFIC, Chris Shepherd. Menurutnya, perdagangan yang berlebihan akan memusnahkan spesies burung liar Indonesia pada tingkat yang mengkhawatirkan. Perdagangan burung ilegal adalah suatu masalah yang sangat mendesak dan perlu ditangani secara serius.

sumber : https://today.line.me/
Share this post :

Posting Komentar

Statistik Blog

Jenis Burung Kicauan

    Berbagai Jenis Burung Kicauan

Berita dari P4TK Jogjakarta

PORTAL ISLAM

Portal Informasi Kicau Mania Terbesar Di Indonesia

 
di Share Oleh : Bambang Setiawan | Wong Matematika | Asli dari Pacitan
Copyright © 2015. Burung Berkicau - All Rights Reserved
Template by Wong Pacitan Modified by MR-BeBe
Proudly powered by BeBeColection